Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
200/Pdt.G/2024/PA.Wsp | 1.Haseng bin Mallu 2.Sangiang bin Haseng |
1.Kasmawati binti Haseng 2.Nawir bin Haseng 3.Hidding bin Muh.Yunus 4.Sudi Rambo 5.Ayu Wandira binti Suma, 6.Aswan.S bin Suma 7.Irah binti Napi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 200/Pdt.G/2024/PA.Wsp | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Petitum | P r i m a i r : 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat ; 2. Menyatakan menurut hukum Sumange binti Rewu meninggal dunia pada tanggal 07 Agustus 2013 ; 3. Menetapkan objek sengketa I pada angka 4, adalah harta pusaka bawaan Almarhumah Sumange binti Rewu dan objek sengketa II dan II adalah harta pusaka bersama antara Sumange binti Rewu dengan Suaminya bernama Haseng bin Mallu yang kesemuanya belum terbagi waris secara hukum ; 4. Menetapkan ahli waris Almarhumah Sumange binti Rewu yaitu ; 4.1. Haseng bin Mallu (suami Almarhumah); 4.2. Suma bin Haseng ; 4.3. Sangiang bin Haseng ; 4.4. Kasmawati binti Haseng ; 4.5. Nawir bin Haseng ; 5. Menyatakan menurut hukum Suma bin Haseng meninggal dunia pada tanggal 01 Agustus 2021; 6. Menetapkan ahli waris Almarhum Suma bin Haseng yaitu ; 6.1. Ayu Wandira binti Suma; 6.2. Aswan.S bin Suma ; 6.3. Irah binti Napi (Isteri Almarhum) ; 7. Menetapkan bagian ahli waris ahli waris Almarhumah Sumange binti Rewu baik terkait dengan harta pusaka bawaannya maupun harta pusaka bersamanya sesuai dengan hukum yang berlaku; 8. Menetapkan bagian ahli waris ahli waris Almarhum Suma bin Haseng sesuai dengan hukum yang berlaku 9. Menyatakan secara hukum segala perbuatan hukum terkait objek sengketa I dan II yang dilakukan oleh Tergugat II kepada Turut tergugat I dan II, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum. 10. Menyatakan secara hukum semua surat-surat yang terbit terkait objek sengketa I s/d III sebagaimana diurai dalam posita angka 4 atas nama Tergugat I dan II, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum ; 11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh objek sengketa I s/d III sebagaimana diurai dalam posita angka 4 dalam perkara tersebut ; 12. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat yang menguasai bagian yang merupakan hak dari para Penggugat untuk menyerahkan dan mengosongkan bahagian tersebut tanpa syarat apapun dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka Penggugat mohon dilakukan pelelangan dan hasilnya akan dibagi sesuai porsi masing-masing; 13. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan II untuk patuh dan tunduk terhadap putusan 14. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku ; S u b s i d a i r : Bilamana Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon gugatan ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya ;
|
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |